Medan,Bina TV, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.788 laporan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) di Sumut melalui web APPK. Laporan ini didapat mulai Januari-Oktober 2022.”Berdasarkan data yang ada pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, sejak Januari 2022 – Oktober 2022, terdapat 1788 penyampaian informasi dari masyarakat Sumatera Utara terkait dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal melalui web APPK,” ungkap Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori, Kamis (17/11/2022).
Terkait hal ini, Yusup menilai perlunya koordinasi masing-masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.Yusup juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK.”Kita minta kepada masyarakat untuk dapat memastikan transaksi yang legal. Jika ada perlu informasi terkait pinjol dapat mengunjungi APPK OJK,” tuturnya.
Hal ini kemudian ditimpali oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing yang mengungkapkan bahwa masyarakat di Sumut sangat minim untuk melapor terkait kasus pinjol ilegal, berbanding terbalik dengan Pulau Jawa.”Di satu sisi ini sepertinya terlihat baik, karena seperti tidak ada kasus, tetapi di sisi lain ini berbahaya. Nah, ini lah di Medan ini, korbannya banyak tapi laporannya minim,” ungkap Tongam.Dikatakan Tongam, hampir setiap hari ada laporan masyarakat di Jawa baik laporan kecil hingga kasus yang besar.Ia berharap masyarakat dapat melapor langsung ke penegak hukum ataupun Satuan Tugas Waspada Investasi jika menjadi korban investasi bodong.”Kita harap agar masyarakat dapat segera melapor jika menjadi korban investasi bodong agar segera ditangani,” pungkasnya.