Jakarta,Bina TV, – Kontroversi terkait KUHP yang baru di tengah masyarakat ikut menuai respons Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshiddiqie.
Prof Jimly Asshiddiqie membenarkan usul pengubahan KUHP yang lahir sejak zaman Belanda itu sudah ada sejak 1963 lalu. Namun, pemerintah dan pihak terkait lainnya tidak kunjung melakukan perubahan.
Dia menyebut Indonesia patut berbangga bisa membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP zaman Belanda.
“Masa sejak diusulkan, diubah pada 1963, sampai hari ini sudah abad ke 21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu,”terang Prof Jimly Asshiddiqie.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut berharap masyarakat menerima RKUHP dan mendukung pengesahannya menjadi UU.Prof Jimly Asshiddiqie juga tidak melarang masyarakat tetap kritis. Namun, kritikan itu bisa disalurkan melalui gugatan ke MK.
“Terima saja dahulu sambil kritisisme jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal tidak adil, ya, diajukan saja kepada Mahkamah Konstitusi,” tegas anggota DPD RI itu.
Padahal pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi mengatakan mekanisme untuk memperbaiki KUHP adalah melalui uji materi ke MK.
Dedeng menaksir masih ada waktu selama tiga tahun menyosialisasikan KUHP baru sebelum diberlakukan.Pemerintah harus menyosialisasikan KUHP baru kepada kalangan supaya masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan UU tersebut.
“Sebagai negara hukum, semestinya cukup menghargai karya bangsa Indonesia, KUHP sudah disahkan. Harus berpikir positif, semua kekurangan yang ada diperbaiki sesuai mekanisme yang sudah ditentukan,”terangnya.