Sumatra utara

Pj Bupati Tapteng Terbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Lebaran

×

Pj Bupati Tapteng Terbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Lebaran

Sebarkan artikel ini

Tapteng,Bina TV, – Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Tapanuli Tengah Nomor 700/1883/2023, Tanggal 6 April 2023, Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait hari raya yang ditujukan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara.

Surat Edaran tersebut diterbitkan guna menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan dan Perayaan Hari Besar Lainnya.

Adapun isi imbauan dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah tersebut, yakni sebagai berikut:

1. Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat lndonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturrahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik begi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;

3. Berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KRK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;

4. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

5. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada lnspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasl penerimaan tersebut kepada KPK;

6. Kepada Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD agar melarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;

7. Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemaggku kepentingan agar tidak memberikan gratiftasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya;

8. Pegawai Negeri/Penyelenggaraan Negara dan Perusahaan/Korporasi dalam melaksanakan tugas – tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Anggota Asosiasi/Pegawai/Masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelican, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

9. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri/penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

lnformasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi publik KPK pada nomor telp 198. pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada laman https://gol.kpk.go.id surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.

Selain ditujukan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Surat Edaran ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik lndonesia di Jakarta dan Gubernur Sumatera Utara di Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *