Cikarang kita,Bina TV, – TimĀ Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Bekasi berhasil amankan 5 orang pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan dan pertolongan yang terdiri dari 2 orang pelaku dan 3 orang penadah barang hasil curian. Selasa (22/11/2022)
Kelima orang pelaku yaitu FIM Alias I dan JAS alias S (Pasal 363 KUH-Pidana), kemudian B, RA alias RT dan AH alias A untuk (Pasal 480 KUH-Pidana). Berawal dari viralnya rekaman CCTV di media sosial, Polisi berhasil menangkap para pelaku tindakan pencurian yang terjadi di Kp. Buni Asih, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat Conferensi Pers di lokasi kejadian mengatakan, bahwa para pelaku teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di Medsos kemudian Viral.
Cepatnya informasi melalui medsos, yang kemudian kejadian ini viral sehingga polisi dapat dengan cepat melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan kemudian menangkap para pelaku. Ungkapnya
Dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan, dari pengakuan tersangka bahwa dianya telah melakukan aksinya diwilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 36 TKP. Yaitu wilayah Tambun dan wilayah Cikarang raya sekitarnya, kemudian aksi pencurian sepeda motor peristiwa yang terakhir dapat kita amankan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menjual hasil curiannya keluar daerah yaitu Wilayah Karawang, dijual kepada 3 orang tersangka, per unit motor dijual seharga berkisar 3,3 juta rupiah.
Dari para pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti ; 2 Unit Sepeda Motor, 3 Unit Handphone, 1 Set Kunci T, 1 Buah Sweater dan 2 Buah Jas Hujan.
Para pelaku dikenakan pasal yang berbeda- beda tergantung peran nya masing-masing, yaitu pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.