Jakarta

Walau Lesti Telah Cabut Gugatan, Namun Rizky Billar Masih Tetap Jadi Tersangka

×

Walau Lesti Telah Cabut Gugatan, Namun Rizky Billar Masih Tetap Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta BinaTV – Lesti Kejora telah mencabut laporan terhadap Rizky Billar atas kasus KDRT. Namun demikian, pencabutan laporan ini tidak serta-merta dapat membebaskan Rizky Billar sesegera mungkin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Lesti Kejora telah mencabut laporannya. Zulpan mengatakan ada mekanisme panjang yang harus dilalui sebelum akhirnya penyidik memutuskan penghentian penyidikan perkara.

“Perlu dipahami, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, di mana penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Rizky Billar. Tentunya ini memerlukan suatu keputusan yang akan diambil penyidik melalui mekanisme gelar perkara,” jelas Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (14/10/2022).

Zulpan menyampaikan pencabutan laporan tidak serta-merta menggugurkan status tersangka Rizky Billar.“Karena ini sudah naik ke penyidikan dan penentuan tersangka dan juga penahanan dilakukan penyidik, hal ini tidak serta-merta akan menggugurkan status tersangka yang bersangkutan,” kata Zulpan.

Zulpan mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini. Selain itu, ada tahapan-tahapan mekanisme lainnya yang harus dilewati penyidik sebelum memutuskan penghentian perkara.

“Ini kan permohonan pencabutan laporan, kemudian bermohon agar kasus ini tidak dilanjutkan. Penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini,” katanya.

Dalam hal ini, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Sehingga, ada mekanisme lain berkaitan dengan SPDP tersebut.

“Penyidik dalam hal ini sudah menyampaikan SPDP ke kejaksaan. Kalau kita hentikan, jaksa akan menanyakan alasan dihentikan itu apa, nanti tentunya akan dilakukan gelar perkara apakah dapat dihentikan sesuai permintaan pelapor atau tetap dilanjutkan,” bebernya.

Lesti Kejora juga disebut-sebut menangis memohon kepada polisi agar Rizky Billar tidak ditahan.Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul, mengungkapkan Lesti Kejora menghubungi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (13/10) kemarin. Lesti Kejora, disebutnya, menghubungi Kombes Ade Ary menjelang konferensi pers penahanan Rizky Billar yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam sambungan telepon itu, dikatakan Hotma Sitompul, Lesti Kejora meminta agar Rizky Billar tidak ditahan. Lesti bahkan disebutnya sampai nangis-nangis memohon Rizky Billar tak ditahan.

“Sudah ditelepon sama Lesti, ‘kami sudah cabut (laporan) jangan ditahan’, nangis-nangis masih ditahan. Semua sudah lebih dahulu tapi tetap dibikin begitu (konferensi pers). Pertanyan saya ada apa dengan Kapolres,” kata Hotma kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022).

Hotma Sitompul menyampaikan Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah sepakat untuk berdamai. Ia pun menyayangkan pihak kepolisian yang tetap melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.

“Pada waktu itu dibawa sebelum itu sudah ditelepon berulang kali minta jangan ditahan, sudah berdamai. Ada dua orang yang mau berdamai kok dibikin ribut. Coba bayangkan kalau tidak jadi damai karena diumumkan. Sekarang pun masih ditahan,” bebernya.

Hotma Sitompul menyayangkan kasus ini berkelanjutan. Ia pun memprotes Rizky Billar ditahan.

“Tujuan hukum yang tertinggi adalah ketertiban masyarakat kalau dua orang sudah berdamai, kenapa Kapolres Jakarta Selatan masih tetap membuat perkara ini menjadi panjang. Sampaikan itu kepada Kapolres, saya sangat keberatan. Orang sudah damai, sudah ditelepon masih diumumkan, dibawa, ditunjukkan kepada kalian, ada apa sama Kapolres Jaksel,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *