MedanSibolga

Walikota Medan Resmi Beri Subsidi 900 Unit Angkot Untuk Masyarakat

×

Walikota Medan Resmi Beri Subsidi 900 Unit Angkot Untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Medan BinaTv – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyubsidi tarif angkutan kota (angkot) sebesar Rp 1.500. Subsidi diberikan untuk meminimalisir dampak kenaikan harga BBM.

Subsidi tersebut bersumber dari APBD Kota Medan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah dialokasikan sebesar 5,6% guna menangani dampak penyesuaian kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Pemberian subsidi tersebut ditandai dengan menempelkan stiker tanda subsidi di armada angkutan umum oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution di Jalan Pulau Pinang Medan, Senin (3/10) sore. Pemasangan stiker ini menjadi pertanda bahwa penumpang mendapatkan subsidi sebesar Rp 1.500 jika menaiki angkutan umum yang telah ditempeli stiker berisikan barcode khusus.“Hari ini kita sama-sama akan melakukan penempelan stiker yang isinya adalah barcode untuk mendapatkan subsidi dari Pemko Medan. Hal ini juga jadi tindak lanjut atas instruksi bapak Presiden untuk menanggapi pengurangan subsidi BBM yang dilakukan pemerintah pusat sekaligus mengantisipasi kenaikan inflasi di daerah,” kata Bobby dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).

Bobby menjelaskan untuk menikmati subsidi, penumpang diminta men-download aplikasi SIBONAS.

“Setelah itu, lakukan scan barcode dan tunjukkan handphone kepada pengemudi dan cukup bayar dengan tarif yang lama. Sebab, subsidi Rp.1.500 dari pemerintah tersebut akan masuk ke rekening perusahan-perusahan yang menaungi angkutan tersebut. Nantinya, perusahaan yang akan menyalurkan sesuai dengan daftar kendaraan yang terdaftar dalam perusahaan,” jelas Bobby.Menantu Presiden Joko Widodo itu meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk mensosialisasikan program yang dijalankan sehingga dapat berjalan dengan optimal. Terlebih, kata dia, masih banyak pengemudi angkot yang belum memahami secara menyeluruh program yang dijalankan saat ini.

“Saya ingin informasi dapat sampai secara jelas kepada teman-teman pengemudi. Sebab, nantinya penumpang pasti akan menanyakan informasi kepada pengemudi, sehingga harus dapat memberikan pemahaman ke masyarakat selaku pengguna angkutan,” tutur Bobby.

Ia menambahkan nantinya para pengemudi angkutan umum seperti angkot, becak bermotor (betor) dan jasa ojek online akan mendapat bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu.

“Kami (Pemko Medan) akan berikan dalam bentuk uang tunai selama tiga bulan mulai Oktober-Desember. Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan keluarga bukan digunakan ke hal-hal negatif,” papar Bobby.Sebelumnya, Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis dalam laporannya mengatakan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu mengakibatkan pada kenaikan biaya operasi kendaraan termasuk peningkatan tarif angkutan kota yang sebelumnya berkisar Rp 4.500-Rp 5.000 menjadi Rp 6.500. Kondisi demikian, sambung Iswar, memberatkan dan menambah pengeluaran terhadap masyarakat Kota Medan khususnya para penumpang angkutan kota.

“Untuk itu, Pemko Medan memberikan subsidi kepada para penumpang dengan jumlah 5.421.600 trip perjalanan dengan total anggaran yang dikucurkan yakni Rp 8.132.400.000. Subsidi ini akan disalurkan melalui 900 kendaraan yang tergabung dalam 8 perusahaan dan berada di 21 trayek yang menyebar di seluruh Kota Medan,” terang Iswar.Ia menjabarkan 21 trayek tersebut sudah dipertimbangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dengan jajaran pengusaha angkutan serta kesepakatan bersama Organda. Untuk sistem pembayaran bagi penumpang, telah disiapkan aplikasi SIBONAS yang dapat didownload melalui website https://bit.ly/dishubsibonas.

“Melalui aplikasi SIBONAS, setiap penumpang harus melakukan scan barcode di stiker yang telah terpasang di angkutan kota yang dinaiki. Melalui scan itu, penumpang akan diberikan subsidi Rp. 1.500 sehingga cukup membayar dengan tarif lama yaitu Rp 5.000,” urai Iswar.

Adapun subsidi Rp 1.500 yang diberikan masuk menjadi tagihan angkutan yang disalurkan melalui perusahaan. Dishub Kota Medan juga telah menjalin kerja sama dengan perusahaan yang ada lewat pendampingan oleh Kejari Medan. (SosmedPemko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *