Medan Bina TV, – Kronologi Ayah Tiri Ajari Gadis Polos yang Masih Belia Lakukan Hal Ini. Sang Ibu Kaget saat Awal Melihat. Betapa hancurnya hati ibu ini setelah mengetahui perilaku anaknya yang masih belia.
Anak sekolah yang seharusnya hanya mengetahui dunia yang polos, justru melakukan hal yang di luar dugaan dan tak lazim. Siapa yang menyangka, jika anak gadis berusia 12 tahun telah melakukan perbuatan tak senonoh seorang diri.
Bocah 12 tahun itu ternyata sudah melakukan masturbasi (merangsang diri sendiri). Bahkan ia melakukannya di dalam kamar seolah-olah sudah kecanduan. Terang saja perilaku yang tak biasa itu meninggalkan tanda tanya yang besar. Kok bisa anaknya yang masih beli sudah melakukan hal itu?
Perbuatan yang tak senonoh itu sungguh di luar dugaan sang ibu. Tak pernah menyangka anaknya akan melakukan perbuatan orang dewasa. Ternyata setelah dilakukan pengusutan, anaknya candu melakukan itu karena telah melakukan hubungan badan dengan ayah tirinya, suami kedua ibunya.
Perbuatan sang ayah tiri terbongkar pada Minggu (15/5/2022) lalu. Aksi masturbasi anak belia itu terbongkar saat sang ibu curiga ada suara desahan anaknya dan cukup lama di kamar. Kini ayah tiri berusia 43 tahun berinisial MT itu telah ditangkap Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu mendadak masuk ke kamar anaknya, yang berinisial DY berusia 12 tahun, Minggu (15/5/2022). Saat itu, sang ibu kaget melihat anak perempuannya tengah masturbasi.
Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya. “Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya.” “Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama menyetubuhinya,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Dari pengakuan DY kepada ibunya, perbuatan ayah tirinya itu pertama kali dilakukan pada tahun 2019. Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB. Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya. “Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur,” sambung Anshori.
Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin. Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
“Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun,” tegas Anshori. Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti. Ayah tiri, MT merupakan warga di wilayah Kecamatan Ngunut. Menurut polisi, saat ini status MT sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. Tentu saja ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Khususnya bagi para orangtua untuk menjaga pergaulan anaknya.