Tapanuli Selatan

Kedua warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais itu, dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel

×

Kedua warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais itu, dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, – Dua sekawan MI (39) dan D (32), meringkuk di sel tahanan Mako Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (30/5/2022) malam. Kedua warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais itu, dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel karena diduga menjadi pengedar ganja.

“Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 Amp Ganja,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangan tertulis diperoleh, Jumat (3/6/2022).

Dijelaskannya, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Kelurahan Bintuju kerap terjadi transaksi narkoba. Petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Hasilnya memang benar, keduanya diamankan petugas diduga saat hendak melakukan transaksi ganja,” ungkap Roman.

Selain ganja, kata Roman, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu unit ponsel pintar maupun uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 190 ribu.

Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B. “Guna proses hukum lebih lanjut, kini kedua tersangka tengah jalani pemeriksaan di Mako Polres Tapsel,” pungkasnya. (ril)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *