Samosir Bina TV, – Diduga kesalahan Pengelolaan APBDes, Polres Samosir melalui Unit Tipidkor Sat Reskrim berhasil melakukan penyelamatan aset dan keuangan Desa Pallombuan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 212.051.944,40.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kepala Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman, SH.
“Hal ini didapatkan setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pallombuan Kecamatan Palipi Tahun Anggaran 2022,” ujar Ipda Abdur Rahman, SH.
Didampingi Briptu Roni Banjarnahor ketika memimpin kegiatan penyelamatan aset ini, Ipda Abdur Rahman, SH mengaku dibantu tim inspektorat Irban Wil III Inspektorat Kabupaten Samosir Besron Sitanggang dan Auditor Muda Judianto Sihotang serta Tim dari Bank Sumut Cabang Pangururan yang dipimpin operasional Joy Boy Sibuea.
“Penyelamatan aset ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Tipidkor yang mengungkap adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes Desa Pallombuan Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya, hasil penyelidikan tersebut dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Samosir sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), yang kemudian menemukan adanya indikasi kerugian sebesar Rp. 212.051.944,40,” jelas Ipda Abdur Rahman, SH.
Selama proses penyelamatan aset, mantan Kepala Desa Pallombuan RS, secara langsung mentransfer dana sejumlah Rp. 212.051.944,40 ke Rekening Kas Desa Pallombuan dan diawasi langsung pimpinan operasional Bank Sumut Cabang Pangururan, Joy Boy Sibuea, Irban Wil III Inspektorat Kabupaten Samosir, Besron Sitanggang, dan Kanit Tipidkor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman, SH.
Langkah penyelamatan ini berdasarkan beberapa dasar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanggulangan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/Tahun 2019.
“Penyelidikan ini berawal dari laporan informasi tentang kerugian keuangan negara yang ditemukan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 yang tidak disetorkan ke Kas Desa,” terangnya.
“Penyelamatan aset dan keuangan negara terus menjadi komitmen Polres Samosir untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik”, tutup Kepala Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman, SH.